SEORANG PNS (TU) SMPN 1 SARIREJO BIKIN ULAH DI DESA SEKARBAGUS KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN
Dalam
kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 157 Tentang Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum. Barang Siapa Menyiapkan, Mempertunjukkan Atau Menempelkan
Tulisan atau Lukisan Di Muka Umum Yang Isinya Mengandung Pernyataan Perasaan, Permusuhan,
Kebencian Atau Penghinaan Diantara atau Terhadap Golongan-Golongan Rakyat
Indonesia. Dengan maksud isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum
diancam dengan pidana paling lama 2(dua) Tahun 6(Enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.
Di Dusun Gampang, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio
mulai tanggal 05 Mei 2013 atau setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa hingga
sekarang masih banyak spanduk-spanduk yang isinya menghujat, menghina, melecehkan
Kepala Dusun Gampang. Kasun dianggap kumpul kebo, penjinah, mental bejat, dll. Tulisan-tulisan
Spanduk di Dusun tersebut sudah jelas melanggar hukum. Itu semua yang
menyediakan dana maupun tanda tangan warga, supaya tidak senang terhadap
Kasun-nya itu. Menurut warga setempat, otaknya adalah calon Kades yang tidak
siap kalah(Suki). Menurut warga setempat perbuatan itu sudah tidak rahasia
lagi, semua warga sudah tahu kalau dalangnya CAKADES yang tidak siap kalah. Padahal
dia tidak sadar kalau dia seorang PNS aktif sebagai TU di SMPN 1 Sarirejo, sedangkan
menurut keterangan Kasun Gampang, saat ditemui wartawan Buser M, Menyatakan “Kalau
Dirinya Di Hujat, Dihina, Dilecehkan, Dll,”(yang ditulis-kan di spanduk-spanduk
itu tidak benar) Memang Saya pernah beberapa waktu yang lalu sebelum
pelaksanaan PILKADES pada tanggal 23 April 2013 saya di jebak. (Permasalahan
Berjinah Dengan Janda) Pada saat saya dirumahnya saudara si janda, Namun
pemersalahan tersebut sudah terselesaikan di Polsek Sugio dan saya dinyatakan
tidak terbukti melakukannya. Bahkan masyarakat setempat sudah bisa menerimanya(Kondusif).
karena pada saat itu saya benar-benar di rumah saudaranya si janda, namun
keadaan rumahnya satu dinding dan satu tembok tanpa pintu samping(Dua Rumah
Jadi Satu)”. Kalau kami boleh menilai ini semua adalah imbas dari PILKADES Desa
Sekarbagus dan anehnya munculnya spanduk-spanduk itu setelah PILKADES.(pungkas
Kasun)
Menurut keterangan warga Dusun Gampang yang tidak mau
disebut jati dirinya, kekalahan Suki untuk yang kedua kalinya. “Seharusnya dia
sadar dan intropeksi diri, karena warga masyarakat Desa Sekarbagus
pengetahuannya tegolong menengah ke-atas tidak mau dihasut dan
digolong-golongkan, Warga Sekarbagus sudah bisa memilah dan memilih mana calon
Kades yang terbaik untuk Desanya”. Suki hidup di tengah-tengah masyarakat perbuatanya
tidak patut di tiru, karena dia tidak mau hidup bermasyarakat. Satu contoh
perilaku dia “Tidak Mau Ikut Gotong Royong Di Lingkungan RT maupun Dusun
Selama-lamanya, Tidak Mau Membayar Iuran Swadaya Apa Saja Selama-lamanya, Dan
Tidak Mau Ikut Kegiatan Yang Dilakukan Oleh RT Setempat Selamanya”. Bahkan pernah
pada tahun 90-an rumahnya akan dipagari oleh warga dengan alasan supaya dia
tidak bisa keluar dari rumahnya, karena dia tidak mau membayar Swadaya Dan Kerja
Bakti Di Dusunnya”. Bahkan Kasun Gampang pernah berbicara dengan warga bahwa “Suki
itu sudah selama 21 tahun tidak pernah membayar PPB-nya”. Menurut keterangan
warga Dusun Gampang “Tidak semuanya warga Gampang mau di perbudak oleh Suki,
hanya beberapa orang saja yang mau di perbudak oleh Suki, sebagian banyak orang
yang mau diperbudak itu tidak faham atau mengerti dengan undang-undang dan
norma sosial yang berlaku di Negara Indonesia”.
Keinginan warga setempat “Semoga Orang-Orang Yang di Perbudak Suki Itu Cepat
Sadar, karena Perbuatan Suki Itu Telah Melanggar Aturan Dan Tidak Cocok Dengan
Hukum Dan Norma Yang Berlaku Di Negara Indonesia”.(Pungkas Warga)
(TIM)
PEMENANG PILKADES DESA JUBEL LOR KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN PRIODE 2013-2019
LAMONGAN BM
Sabtu, 06 Juli 2013 Desa Jubel Lor telah menggelar
pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa. Adapun kandidat CAKADES yang berhak
dipilih adalah sebagai berikut : No. 1(Suliwarno), No.2(Ismail). Dalam pelaksanaan
pemilihan Kades warga masyrakat Desa Jubel Lor yang terdiri dari 4 Dusun,
diantaranya Dusun Kedung Sumber, Dusun Suci, Dusun Modong, dan Dusun Jubel Lor.
Semua warga yang sudah memiliki hak pilih berbondong-bondong dan antusias
mendatangi TPS yang sudah disediakan oleh panitia CAKADES yang di tempatkan di
Balai Desa Jubel Lor. Dalam pelaksanaan pemilihan Kades tersebut masyarakat
bisa tertib, aman dan kondusif. Walaupun suasana berdesak-desakkan juga
diselimuti terik matahari yang menyegat, namun warga setempat masih bisa
menjaga ketertiban dalam pemilihan tersebut.
Pada waktu pemilihan dari pihak MUSPIKA, CAMAT,
DANRAMIL, dan KAPOLSEK berserta jajarannya full hadir semua, untuk melakukan
pengawasan dan juga menjaga keamanan semaksimal mungkin. Karena PILKADES Jubel
Lor pada saat itu hanya ada satu-satunya di Kabupaten Lamongan(Tidak Ada
Pilkades atau Pemilihan lainnya pada waktu itu). Pemungutan suara dilaksanakan
mulai pukul 07.00 WIB hingga berakhir pukul 13.00 WIB. Kemudian dilakukan
penghitungan suara, dengan hasil akhir nomor urut 1 (Suliwarno) memperoleh 1405
suara syah, sedangkan nomor urut 2 (Ismail) memperoleh 537 suara syah, suara
yang tidak syah ada 24 suara. Dengan demikian Suliwarno CAKADES Inkamben menang
mutlak dengan selisih 868 suara syah, dari pemilih yang hadir 1966 jiwa. Masyarakat
Desa Jubel Lor mempercayakan kepada Suliwarno, karena di nilai selama 6 tahun
memimpin Desa Jubel Lor dengan menunjukkan banyak kemajuan-kemajuan, terutama
dibidang infrastruktur jalan, pertanian, irigasi(pengairan), dan juga
Pembangunan kantor balai Desa. Selain itu dalam melayanani warga masyarakat tidak mengecewakan(Memuaskan). Memang Suliwarno Kades dua kali priode ini
dipandang masyarakat setempat orangnya pandai berbahur dan suka bertegur sapa
dengan warga(Pandai Bersosial), tidak pandang siapa orangnya, dan dia jujur dan santun(Perilakunya). Sudah tepat
dan pantas Desa Jubel Lor di pimpinnya kembali. Har
KAUR UMUM DESA JUBEL LOR HAMILI MANTAN SISWI KELAS XI SUNAN DRAJAT SUGIO
LAMONGAN
B M
Belum lama ini masyarakat Desa Jubel Lor Kecamatan
Sugio telah di HEBOHKAN oleh peristiwa seorang perangkat Desa(KAUR UMUM) yang
ber-inisial MDKR yang menghamili seorang wanita yang masih duduk di bangku
sekolahan. Kok begitu beraninya MDKR melakukan perbuatan itu, padahal belum
berstatus suami istri. Wanita yang dihamilinya itu berinisial WNA dan telah
hamil 5 bulan, semakin lama perut WNA pun mulai semakin besar dan MDKR juga
mengetahuinya. Dengan demikian mau tidak mau MDKR pun harus bertanggung jawab
dengan cara menikahinya.
MDKR dan WNA menikah pada tanggal 24 Juni 2013, wartawan
BM ingin menemui MDKR, namun mengalami kendala. Kades Jubel Lor Suliwarno yang
memenangkan PILKADES pada tanggal 6 Juli 2013. Mengatakan bahwa memang kejadian
itu ada dan keduanya memang warga masyarakat Desa Jubel Lor. Namun pada saat
kejadian itu terjadi saya masih dalam keadaan cuti(tidak menjadi KADES Jubel
Lor). Jadi itu semua masih di luar tanggung jawab tugas saya sebagai KADES. Saat
itu saya masih berkonsentrasi dengan pencalonan KADES Jubel Lor Priode 2013-2019.
Sedangkan yang bertanggung jawab pada saat itu adalah PLT(Pelaksana Tugas
Harian). Pungkas Kades
Wanita siswi kelas XI SMA Sunan Drajat itu menurut
keterangan teman dekatnya. Masih mengikuti ujian kenaikan kelas(UKK) di SMA
Sunan Drajat Bulan Juni 2013 kemarin. Kepala sekolah SMA Sunan Drajat Sugio
Drs.H.Kamali NS saat ditemui wartawan BM, menyatakan kalau siswi tersebut sudah
tidak mengikuti proses belajar sejak lama” jawab Kepala sekolah Sunan Drajat
dengan perasaan kurang faham terhadap kejadian tersebut”. Karena menjabat
sebagai Kepala Sekolah tidak harus menetap di Sekolahan terus menerus. Sedangkan yang lebih dekat dengan siswa atau
siswi dan lebih faham tentang kejadian tersebut adalah WAKASEK, HUMAS, WAKA SARANA, dan WAKA KESISWAAN. Pungka
Kepala Sekolah
(Har)